REQNews.com

Akhirnya Kasus Ayam Goreng Widuran Masuk Jalur Hukum, Dilaporkan ke Polresta Surakarta

News

Wednesday, 28 May 2025 - 22:00

Ayam Goreng Widuran (Foto:Istagram)Ayam Goreng Widuran (Foto:Istagram)

SOLO, REQNews - Seorang warga Solo bernama Mochammad Burhanuddin mengadukan kasus  Ayam Goreng Widuran yang dugaan produk nonhalal ke Polresta Surakarta, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo membenarkan soal masuknya aduan terkait rumah makan Ayam Goreng Widuran.

"Ya, kami menerima surat aduan pidana dari salah satu kelompok masyarakat perihal dugaan penggunaan bahan nonhalal untuk masakan di salah satu rumah makan di Solo," kata Prastiyo, Selasa 27 Mei 2025.

Polisi saat ini mengaku masih mempelari kasus tersebut.

Aduan tersebut perihal dugaan melanggar UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal karena diduga telah menggunakan bahan baku nonhalal.

Polemik ini disebut masih menjadi domain dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo dan jajarannya.

Pada Pasal 23, 24, dan 25 UU Nomor 33 Tahun 2014, mengatur pelaku usaha berhak mendapatkan informasi dan layanan jika hendak mengurus sertifikat halal, dan syarat-syarat pelaku usaha jika hendak mengurus sertifikat halal, serta kewajiban pelaku usaha jika telah mendapatkan sertifikat halal.

"Jadi perkara ini diatur dari hulu ke hilir. Namun untuk warung yang diadukan yang diduga menggunakan bahan nonhalal sebelumnya apakah sudah mengurus sertifikat halal. Jika sudah, maka diduga melanggar pasal-pasal tersebut dan akan kami tindak. Namun jika belum hal tersebut sudah ditindak oleh pemerintah kota sebelumnya," kata Prastiyo.

Ia menjelaskan jika pelaku usaha belum membuat sertifikat nonhalal, mengacu pada Pasal 27 UU Nomor 33 Tahun 2024 tentang pelaku usaha yang tidak mengurus atau memenuhi sertifikat halal, maka pelaku usaha akan mendapatkan teguran lisan, peringatan tertulis, dan/atau denda administrasi.

"Teguran sudah dilakukan oleh Pak Wali Kota dengan menginstruksikan untuk menutup sementara warung. Jika sudah memiliki sertifikat halal dan dalam perjalanannya ada yang berbelok maka menjadi tidak halal, hal tersebut bisa diduga telah melanggar UU tersebut," ujar Prasetiyo.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.