Tak Mau Diserahkan ke RI, Buronan KPK Paulus Tannos Minta Penangguhan Penahanan ke Singapura
JAKARTA, REQNews - Buronan kasus e-KTP Paulus Tannos (PT) belum bersedia diserahkan ke Indonesia. Ia pun meminta penangguhan penahanan ke Singapura.
"Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura," ucap Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) AHU Kementerian Hukum, Widodo kepada wartawan, Senin 2 Juni 2025.
Widodo memaparkan bahwa Paulus Tannos akan menjalani sidang pendahuluan untuk proses ekstradisi ke Indonesia atau committal hearing di Singapura. Sidang itu dijadwalkan berlangsung pada 23 Juni 2025.
Pihaknya pun mengaku akan terus memproses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia, agar bisa diproses hukum. Permohonan ekstradisi ke pihak Otoritas Singapura telah diajukan sejak 20 Februari 2025.
"Pihak AGC Singapura, atas permintaan Pemerintah Indonesia, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut," kata Widodo.
Sebelumnya Paulus Tannos yang tidak ingin dipulangkan ke Indonesia, mengotot ingin dipulangakan ke Guinnea-Bissau. Tannos mengklaim memiliki paspor diplomatik negara Afrika Barat itu.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
