REQNews.com

Mantan Teroris Bom Bali Umar Patek Buka Kedai Kopi, Media Asing Ikut Memberitakan

News

Tuesday, 03 June 2025 - 20:00

Mantan terpidana teroris kasus Bom Bali 2002, Umar Patek, membuka kedai kopi. (Foto:South China Morning Post)Mantan terpidana teroris kasus Bom Bali 2002, Umar Patek, membuka kedai kopi. (Foto:South China Morning Post)

JAKARTA, REQNews  - Mantan terpidana kasus Bom Bali 2002 Umar Patek sekarang memiliki aktivitas baru, pria dengan ciri jenggot lebat tersebut kini membuka kedai kopi di Surabaya.

Ternyata aktivitas Umar Patek ini ikut disorot media-media asing. Sementara para warga Australia kerabat korban bom masih mempertanyakan apakah mantan teroris itu benar-benar sudah bertobat.

Sekarang, dia membuka usaha kopi yang diberi nama "Kopi RAMU 1996 by Umar Patek".

Umar Patek bercerita kepada This Week in Asia dari South China Morning Post tentang usaha kopinya.

"Sebelumnya, saya dikenal karena sesuatu yang menyakiti dunia," katanya. "Sekarang saya telah memilih jalan yang berbeda."

Hedon Estate, sebuah restoran di Surabaya telah membantu Umar Patek meluncurkan bisnis tersebut.

Umar Patek mengatakan pemilik restoran telah menyumbangkan peralatan untuk membuat kopi.

Kepada This Week in Asia, dia mengatakan bahwa langkahnya adalah tentang memulai hidup baru.

"Dulu, saya meramu bom, dan sekarang saya meramu kopi," kata Umar Patek.

Restoran tersebut telah mengunggah video promosi di media sosial. Satu keterangan berbunyi: "Dia dikenal karena luka yang ditinggalkannya, sekarang dia dikenang karena aroma kopi yang diseduhnya."

Diketahui, sebanyak 202 orang, termasuk 88 warga Australia, tewas dalam serangan bom di dua kelab malam di Kuta, Bali, pada 12 Oktober 2002. Selain itu, 240 orang lainnya terluka.

Umar Patek menjadi buron selama hampir satu dekade dan akhirnya dilacak di Pakistan pada tahun 2011 hingga akhirnya ditangkap.

Dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada tahun 2012, tetapi dibebaskan dari penjara di Indonesia dengan pembebasan bersyarat pada bulan Desember 2022 setelah menjalani hukuman 11 tahun. Pembebasan lebih awal tersebut dikecam oleh pejabat Australia.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.