Gila Judi Online, Pegawai Bank Jambi Gelapkan Dana Nasabah Rp7,1 Miliar
JAMBI, REQNews – Seorang mantan analis kredit Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci berinisial RS (26) ditangkap oleh tim Subdit 2 Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Penangkapan ini terkait penggelapan dana nasabah yang dilakukan RS hingga lebih dari Rp7,1 miliar.
Saat ini, RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk judi online (judol). Jumlah korbannya, kata dia mencapai 25 orang.
"Kepada petugas, tersangka mengaku uang hasil penggelapan dari bank tersebut digunakan untuk judi online," ujar Taufik, Selasa 3 Juni 2025.
Dari 25 yang menjadi korban, selain nasbah perorangan ada satu yayasan yang juga menjadi korban.
"Korbannya selain nasabah juga ada satu yayasan. Bila dihitung kerugian dari 25 nasabah ditaksir mencapai lebih dari Rp7,1 miliar," katanya.
Dia mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku berpura-pura membantu nasabah dalam proses penarikan dana, sehingga dia dapat mengakses dan menguras tabungan mereka.
Padahal, uang nasabah yang ditarik tersebut tidak ada persetujuan atau sepengetahuan pemilik rekening para nasabah.
Tersangka ini nekat memanfaatkan aksesnya sebagai analis kredit. Tersangka dengan mudah menarik dana dari puluhan rekening korban dengan slip palsu.
Aksi tersangka dilakukan selama periode September 2023 hingga Oktober 2024.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.