Ini Kata Kemendikdasmen Perihal Putusan MK BIaya Sekolah Swasta
JAKARTA, REQnews - Kemendikdasmen disebut akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) tentang penindaklanjutan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pendidikan dasar oleh sekolah negeri dan swasta tanpa pungutan biaya. Hal ini dikemukakan oleh Wamendikdasmen Atip Latipulhidayat.
"Kita Insya Allah dalam waktu dekat kita sudah menyiapkan secara intern dan nanti akan koordinasi dengan kementerian terkait," kata Atip di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 3 Juni 2025.
Atip mengemukakan hal tersebut sekaligus merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan tak ada pungutan anggaran untuk sekolah dasar menengah, baik negeri maupun swasta.
Ia juga menegaskan terdapat keterbatasan anggaran untuk merealisasikan sekolah swasta tanpa pungutan biaya.
Adapun anggaran pendidikan dasar dan menengah hanya mendapat alokasi 4,9 persen dari APBN. Atip juga menegaskan bahwa pemerintah selama ini memiliki keterbatasan anggaran dalam program wajib belajar sembilan tahun.
Apa yang kemudian di dalam praktiknya kemudian itu hanya 4,9 persen dari 20 persen, sebenarnya sekarang untuk wajib belajar SD SMP kan 4,9 persen dari 20 persen," kata Atip dalam diskusi di kompleks parlemen itu.
Ia berharap jika RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) juga mereformasi politik anggaran untuk pendidikan.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
