Isu Pengadaan Laptop Rp9,9T Era Nadiem, ICW Beberkan Hal Ini
JAKARTA, REQnews - Potensi kejanggalan di balik pengadaan laptop Kementerian Pendidikan tahun 2020-2022 dengan nilai anggaran mencapai Rp9,9 triliun dibeberkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komite Pemantau Legislatif (KOPEL).
Peneliti ICW, Almas Sjafrina, menegaskan jika pengadaan laptop berikut sejumlah perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) lainnya bukan kebutuhan prioritas pelayanan pendidikan di tengah pandemi Covid-19.
Ia menegaskan jika penggunaan anggaran salah satunya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik menyalahi Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik.
Almas menyebut penggunaan DAK seharusnya diusulkan dari bawah (bottom-up) bukan secara mendadak diusulkan dan menjadi program kementerian.
"Pencairan DAK juga harus melampirkan daftar sekolah penerima bantuan, sedangkan saat itu tak jelas bagaimana dan kepada sekolah mana laptop akan didistribusikan," kata Almas melalui siaran persnya, Jumat 6 Juni 2025.
Ia juga menambahkan jika rencana penganggaran tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Alhasil, informasi pengadaan yang direncanakan dilakukan dengan metode pemilihan penyedia e-purchasing tidak banyak publik ketahui.
Almas juga mengungkapkan bahwa laptop chromebook akan berfungsi optimal jika tersambung dengan internet. Namun infrastruktur jaringan internet di Indonesia belum merata.
"Sehingga menjadi pertanyaan, mengapa Menteri Nadiem Makarim memutuskan spesifikasi chromebook dalam lampiran Permendikbud No. 5 Tahun 2021," kata Almas.
Sementara itu, Anwar Razak dari KOPEL Indonesia memaparkan pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan dan terkesan dipaksakan kerap berangkat dari pemufakatan jahat dan berujung pada korupsi berbagai modus, seperti mark up harga, penerimaan kick back dari penyedia, hingga pungutan liar dalam proses distribusi barang.
Hal ini diindikasikan dari kajian tim teknis Kementerian Pendidikan yang menyebut OS Chrome tidak cocok dengan program digitalisasi pendidikan yang menargetkan daerah lemah internet.
Kedua LSM ini meragukan pihak yang potensial terlibat dalam kasus ini hanya berpusat pada staf khusus menteri. Hal ini karena staf khusus tidak mempunyai kewenangan langsung dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
"Sehingga, peran stafsus dalam pengadaan ini perlu diusut telusuri siapa pemberi perintah/ pesan dan bagaimana stafsus melakukan perannya tersebut," kata Anwar.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
