IUP Nikel di Raja Ampat Disebut Langgar UU dan Putusan MK, PB HMI Katakan Ini!
JAKARTA, REQnews - Terkait persoalan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menuai reaksi dari berbagai pihak. Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan, Rifyan Ridwan Saleh.
Ia menilai jika izin usaha pertambangan melanggar undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, ditegaskan larangan aktivitas tambang di pulau kecil.
"Pasal 23 ayat 2 beleid ini menyatakan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan, di antaranya konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari, pertanian organik dan peternakan, dan pertahanan dan keamanan negara," kata Rifyan kepada wartawan, Senin 9 Juni 2025.
Rifyan juga mengungkapkan bahwa seharusnya di luar tujuan tersebut wajib dipenuhi syarat pengelolaan lingkungan dengan memperhatikan kemampuan dan kelestarian serta sistem tata air setempat dengan teknologi ramah lingkungan.
"Sikap tegas Menteri ESDM penting, menurut saya. Aktivitas apa pun yang bertentangan dengan undang-undang, di Raja Ampat saat ini harus dihentikan selamanya," katanya.
Secara eksplisit dijelaskan bahwa aturan terhadap pulau kecil telah diatur dalam undang-undang. Adapun pulau dengan luas lebih kecil yaitu sama dengan 2.000 km persegi. Pulau Gag termasuk dalam satu gugus pulau Raja Ampat yang ditambang, memiliki luas hanya 7.000 hektare lebih atau setara dengan 77,27 km persegi.
"Pulau tersebut masuk dalam jenis pulau-pulau kecil, sehingga berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tersebut, diperintahkan untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan," katanya.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.