Tidak Disangka! PT Gag Nikel Dapat Izin Menambang hingga 2047
JAKARTA, REQnews - Izin PT Gag Nikel untuk menambang Pulau Gag, Raja Ampat ditegaskan oleh pemerintah pusat yaitu sampai tahun 2047. Hal ini dikemukakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM), Bahlil Lahadalia.
“30 November 2017 tahap Operasi Produksi, izin diberikan hingga 30 November 2047,” demikian bunyi presentasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers, Selasa 10 Juni 2025.
Ini artinya jika izin PT Gag Nikel cukup panjang karena hingga 30 tahun. Diketahui bahwa perusahaan tersebut sudah melakukan eksplorasi sejak puluhan tahun silam.
“PT Gag Nikel itu sejarahnya dari tahun ’72 sudah dilakukan eksplorasi,” kata Bahlil.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah melakukan rapat terbatas di Hambalang pada Senin 9 Juni 2025. Akhirnya, pemerintah mengambil keputusan untuk mencabut Izin Usaha Produksi (IUP) lima perusahaan tambang nikel di kawasan Kabupaten Raja Ampat, kecuali PT Gag Nikel di Pulau Gag.
Bahlil juga menjelaskan jika hanya PT Gag Nikel yang Rencana dan Anggaran Biaya (RKAB)-nya disetujui oleh pemerintah. Sementara lima perusahaan lain tidak mengalami hal serupa.
“Satu perusahaan dinyatakan berproduksi kalau ada RKAB-nya. RKAB-nya itu bisa jalan kalau ada dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)-nya. Dan mereka (perusahaan selain PT Gag Nikel) tidak lolos dari semua syarat administrasi itu,” katanya.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.