KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi, Dugaan Suap Pengesahan RAPBD
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 Suliyanti terkait dengan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Penahanan dilakukan setelah Suliyanti rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis 12 Juni 2025 petang.
"Benar, hari ini tersangka S dilakukan penahanan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip Jumat 13 Juni 2025.
Suliyanti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KPK memproses hukum 52 tersangka dalam kasus ini termasuk mantan Gubernur Jambi Zumi Zola (kini sudah bebas).
Dari jumlah itu, sebanyak 24 tersangka telah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018 tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.
Tersangka Suliyanti dkk diduga meminta sejumlah uang 'ketok palu' kepada Zumi Zola guna memuluskan persetujuan pengesahan RAPBD tersebut.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.