REQNews.com

Siap-siap! KPK Sedang Dalami Aliran Uang Pemerasan TKA ke Sejumlah Stafsus Kemnaker

News

Thursday, 19 June 2025 - 15:02

Gedung Kemenaker (Foto:Istimewa)Gedung Kemenaker (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dari para tersangka kasus dugaan pemerasan, dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Diduga uang haram tersebut mengalir  ke sejumlah staf khusus Kemnaker.

Hal itu dilakukan saat tim penyidik Lembaga Antirasuah memeriksa staf khusus eks Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Luqman Hakim pada Selasa 17 Juni 2025.

"Penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari para tersangka ke para staf khusus Kemnaker," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis 19 Juni 2025.

Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang. Sejatinya, Luqman dipanggil pada 10 Juni lalu namun berhalangan hadir dengan alasan sakit.

Sebelumnya, KPK mengumumkan identitas delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap delapan orang tersangka tersebut.

Kedelapan orang tersebut adalah:

1. SH (Suhartono), selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023.

2. HYT (Haryanto), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019- 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2024-2025.

3. WP (Wisnu Pramono), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2017-2019.

4.  DA (Devi Angraeni) selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2020-Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2024-2025.

5. GW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024; serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025.

6.PCW (Putri Citra Wahyoe), selaku Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.

7. JS (Jamal Shodiqin), selaku Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal  Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.

8. AE (Alfa Eshad), selaku Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerja.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.