Indonesia Bersama 23 Negara Lainnya Kecam Serangan Israel ke Iran
JAKARTA, REQNews - Indonesia bersama-sama 23 negara mengeluarkan pernyataan bersama mengecam segala bentuk serangan yang diinisiasi Israel terhadap Iran.
Negara yang menandatangani yakni Aljazair, Bahrain, Brunei Darussalam, Chad, Komoro, Djibouti, Mesir, Gambia, Indonesia, Irak, Yordania, Kuwait, Libya, Mauritania, Malaysia, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Somalia, Sudan, Turki, Oman, dan Uni Emirat Arab.
Pernyataan bersama itu dikeluarkan pada tanggal 17 Juni 2025 dan diprakarsai oleh Mesir.
Dari dokumen yang dibagikan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, pada Kamis 19 Juni 2025, pernyataan bersama ini sebagai respon meningkatnya eskalasi konflik yang mengancam stabilitas kawasan Timur Tengah.
Pernyataan bersama ini menandai sikap kolektif negara-negara muslim dan mitra strategis lainnya, dalam mendesak penghentian kekerasan dan mendorong solusi diplomatik atas krisis yang tengah berlangsung di Timur Tengah.
Dalam pernyataan yang dibacakan oleh para menteri luar negeri dari 24 negara, termasuk Indonesia, diantaranya menekankan beberapa poin penting sebagai bentuk solidaritas dan keprihatinan terhadap situasi konflik Israel dan Iran, diantaranya:
Menyatakan penolakan dan kutukan secara tegas atas agresi Israel terhadap Republik Islam Iran yang dimulai pada 13 Juni 2025. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap hukum Internasional dan bertentangan dengan prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dalam pernyataan itu juga ditegaskan pentingnya penghormatan terhadap kedaulatan, dan keutuhan wilayah suatu negara serta penyelesaian sengketa secara damai.
Pernyataan bersama menyerukan penghentian segera permusuhan antara Israel, dan Iran serta mendorong upaya meredakan ketegangan.
Negara-Negara tersebut menyampaikan kekhawatiran atas eskalasi konflik yang berpotensi menimbulkan konsekuensi serius bagi perdamaian dan stabilitas kawasan.
Dalam pernyataan itu juga disampaikan dukungan terhadap pembentukan Zona Bebas Senjata Nuklir dan Senjata Pemusnah Massal lainnya di Timur Tengah, yang berlaku bagi semua negara di kawasan tersebut tanpa terkecuali. Mereka juga mendesak agar semua negara di kawasan bergabung dengan Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT).
Negara-Negara ini menegaskan pentingnya untuk tidak menargetkan fasilitas nuklir yang berada di bawah pengawasan Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA). Serangan terhadap fasilitas semacam itu dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum Internasional dan hukum humaniter, termasuk Konvensi Jenewa 1949.
Negara-Negara penandatangan mendesak agar semua pihak kembali ke meja perundingan sebagai satu-satunya cara yang realistis untuk mencapai kesepakatan berkelanjutan terkait program nuklir Iran.
Pernyataan itu juga menyinggung pentingnya menjaga kebebasan navigasi di perairan Internasional dan menghindari segala tindakan yang dapat merusak keamanan laut.
Diplomasi sebagai solusi utama sebagai penutup, ditegaskan bahwa diplomasi, dialog, dan penghormatan terhadap prinsip bertetangga yang baik adalah satu-satunya jalan untuk menyelesaikan konflik di Timur Tengah. Solusi militer dinilai tidak akan pernah menghasilkan perdamaian yang abadi.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.