Singapura Hari Ini Gelar Sidang Ekstradisi Buronan KPK Paulus Tannos
JAKARTA, REQNews - Sidang ekstradisi buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos mulai digelar di State Court, 1st Havelock Square, Singapura, hari ini Senin 23 Juni 2025.
Rencananya sidang bakal digelar selama tiga hari ke depan hingga 25 Juni 2025.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Singapura bakal bertindak mewakili pemerintah RI.
"Sidang akan berlangsung hingga 25 Juni 2025 atau selama 3 (tiga) hari dipimpin oleh District Judge, Luke Tan," kata Supratman melalui keterangannya, Senin 23 Juni 2025.
Selama persidangan, Jaksa Singapura akan melampirkan bukti-bukti terkait keterlibatan Paulus dalam mega korupsi e-KTP selama sidang ekstradisi. Dari kubu Paulus juga berhak mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya.
"Pengadilan akan memutuskan apakah seluruh syarat berdasarkan ketentuan hukum telah dipenuhi sehingga cukup baginya untuk menetapkan buronan subjek ekstradisi dapat diserahkan kepada negara pemohon," ucap Supratman.
Walaupun sidang digelar selama tiga hari saja, lama proses ekstradisi dapat bervariasi. Itu pun bergantung kepada Paulus jika nantinya diputus bersalah dan mengajukan banding, dia memiliki waktu selama 15 hari pasca putusan pengadilan.
Dengan demikian, proses pengadilan terhadap dirinya bakal dilanjutkan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.