Dua Guru di NTT Berhubungan Asmara Terlarang hingga Miliki Anak, Bupati: Pecat, Mereka Harusnya Jadi Teladan!
NTT, REQNews - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Yosep Falentinus Delasalle Kebo memecat dua guru yang terbongkat menjalani hubungan terlarang sejak tahun 2022.
Kedua guru tersebut masing-masing merupakan Aparat Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Iya saya pecat. Keduanya adalah guru, satunya PNS (perempuan) dan satunya guru PPPK (laki-laki)," ujar Bupati TTU, dikutip Selasa 24 Juni 2025.
Langkah tegas itu, menurut Bupati dilakukan karena guru merupakan profesi mulia yang harus menjadi teladan bagi masyarakat.
"Kenapa kita lakukan itu (pecat) karena mereka ini adalah guru. Sebagai pendidik mereka harusnya menjadi teladan, kalau tidak bisa menjadi teladan siapa lagi yang mau kita teladani, jadi tidak ada alasan soal itu," tegasnya.
Bupati mengungkapkan kejadian perselingkuhan itu sudah dilakukan keduanya sejak tahun 2022, namun baru ketahuan pada 2024.
"Kejadian itu sudah terjadi sejak tahun 2022 dan baru ketahuan di tahun 2024," jelas Bupati.
Bupati menilai perbuatan keduanya sangat tercela dan mengorbankan nama baik keluarga, karena dari hubungan terlarang alias perselingkuhan itu, keduanya mempunyai anak.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
