Upaya Bungkam Media Gagal, MA Tolak Gugatan Sengketa Pers Rp700 Miliar
SULAWESI, REQNews - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi dalam perkara gugatan perdata senilai Rp700 miliar yang diajukan lima mantan Staf Khusus Gubernur Sulsel.
Gugatan Rp700 miliar tersebut ditujukan kepada dua media daring, dua jurnalis, dan satu narasumber.
Putusan ini merupakan akhir dari sengketa panjang yang bermula sejak 2023, saat lima eks staf khusus Gubernur Sulsel menggugat dua media, yakni Herald.id dan Inikata.co.id, beserta dua jurnalisnya, Burhan dan Andi Anwar, serta narasumber Aruddini, terkait pemberitaan yang dianggap merugikan.
Putusan ini disambut positif oleh sejumlah organisasi pers.
Koordinator Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan, Sahrul Ramadhan, menilai putusan MA yang menolak kasasi para penggugat menjadi tonggak penting dalam perlindungan profesi jurnalis.
"Kami menyambut positif putusan ini. Ini bukan sekadar kemenangan media, tapi juga kemenangan publik atas upaya membungkam kebebasan pers. Ini memperkuat posisi jurnalis dalam menyampaikan informasi yang layak dan bernilai bagi masyarakat," ujar Arul, sapaan akrabnya, di Makassar, Kamis (26/6/2025).
Ia menambahkan, seluruh proses hukum dari tingkat Pengadilan Negeri (PN) hingga kasasi telah menunjukkan konsistensi bahwa gugatan tersebut keliru secara hukum, karena menyasar produk jurnalistik yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers.
“Setiap jurnalis bekerja dengan pedoman kode etik dan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika ada keberatan atas pemberitaan, mekanismenya adalah hak jawab dan hak koreksi, bukan gugatan bernilai fantastis ke pengadilan,” tegasnya.
Dalam kasus ini, penggugat menggugat secara perdata pemberitaan kedua media tersebut senilai total Rp700 miliar. Namun, seluruh gugatan tersebut ditolak dari tingkat Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Makassar, hingga kasasi di Mahkamah Agung.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.