Lukman Diracun hingga Tewas Membusuk, Polisi Jerat Istri Ketiga dengan Pasal Pembunuhan Berencana
JOMBANG, REQNews - Polres Jombang menetapkan Fauziah Prihatiningsih (47), sebagai tersangka kasus pembunuhan suaminya Haji Lukman (45).
Haji Lukman tewas diracun dan mayatnya disimpan di dalam kamar kontrakan selama 40 hari.
Kasus ini terungkap setelah Fauziah menyerahkan diri ke kepolisian dan mengaku telah menghabisi nyawa suami sirinya menggunakan racun.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
"Tersangka terbukti melakukan pembunuhan yang telah direncanakan. Dia membeli racun tikus dan potas sebelum kejadian,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Kamis, 26 Juni 2025.
Motif pasti pembunuhan masih didalami, namun dari hasil penyelidikan, Fauziah telah merancang aksinya sejak jauh hari. Pada 11 Mei, ia membeli racun tikus dan 7 butir potasium. Dua hari kemudian, ia mencampur empat butir potas ke dalam botol air minum yang biasa digunakan korban saat pagi hari.
"Botol itu dikocok agar potas larut sempurna dalam air. Air beracun itu lalu diminum korban, hingga menyebabkan korban lemas dan tak berdaya,” katanya.
Setelah melihat suaminya keracunan, Fauziah memindahkan korban dari dapur ke kamar. Ia bahkan sempat meminta bantuan seorang saksi dengan alasan korban tengah mabuk berat.
"Sementara sisa botol beracun lainnya dibakar di samping rumah untuk menghilangkan jejak," ujarnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
