Ini Sosok MR Pesinetron yang Ancam Sebar Video Syur Pasangan Sesama Jenisnya
JAKARTA, REQNews - Sosok pesinetron berinisial MR (27) kini menjadi sorotan publik setelah ditangkap polisi terkait kasus pemerasan terhadap pacar lelakinya.
Pelaku MR ternyata adalah Muhammad Rayyan Alkadrie. Ia ditangkap pada Rabu 5 Juni 2025 lalu sekitar pukul 20.00 WIB di rumah kos di Jalan Telkom Harjamukti, Depok, Jawa Barat.
Momen penangkapan MR terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial dan memperlihatkan detik-detik dramatis saat polisi menemukannya tengah tidur di dalam mobil tua di kawasan Depok, Jawa Barat.
Polisi mengungkapkan ada enam video syur MR dengan pasangan sesama jenisnya yang juga merupakan korban pengancamannya, yakni IMT (33).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan pihaknya telah menyita enam video tersebut.
"Menyita sebanyak enam rekaman video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban dengan terduga pelaku," ujar dia, Rabu 2 Juli 2025.
Firdaus menyebut pihaknya juga menyita dua HP dan satu ATM atas nama MR selain enam video syur tersebut.
Kata Firdaus, tersangka melakukan pemerasan kepada korban karena merasa cemburu.
"Belakangan ini terduga pelaku merasa cemburu dengan korban karena korban mempunyai hubungan lagi dengan pria lainnya," katanya.
Rasa cemburu inilah yang membuat pelaku MR kesal. Akhirnya MR memaksa meminta sejumlah uang dengan ancaman kepada korban.
Ancamannya, yakni apabila tidak diberikan uang tersebut, maka dia akan menyebarkan video syur mereka.
Firdaus mengatakan terduga pelaku melanggar Pasal 368 KUHP tentang memaksa seseorang dengan ancaman untuk memberikan sesuatu barang secara melawan hukum atau tindakan pemerasan dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
