Ternyata Ini Alasan Gubernur DKI Jakarta Pramono Putuskan Padel Kena Pajak
JAKARTA, REQnews - Fasilitas olahraga padel ditegaskan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung masuk dalam objek pajak barang dan jasa tertentu jasa kesenian dan hiburan.
Ia menekankan bahwa pengenaan pajak terhadap fasilitas olahraga padel sama saja dengan pengenaan pajak untuk fasilitas olahraga lain.
"Saya secara jujur mengatakan bahwa itu memang diatur di pajak hiburan, orang main tennis, main squash, main apa saja termasuk billiar, termasuk apapun, itu memang kena. Nah, padel ini termasuk olahraga yang seperti itu, jadi pajak hiburannya ada," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat 4 Juli 2025.
Pramono juga mengatakan bahwa pengenaan pajak terhadap fasilitas olahraga juga diterapkan di wilayah lain bukan hanya Jakarta. Hal ini juga disebut telah diatur dalam undang-undang.
"Bahwa padel ini bagian dari olahraga hiburan, bulu tangkis saja juga kena, billiard juga kena, tennis juga kena, renang juga kena, masa ini nggak kena? apalagi yang main padel kan rata-rata orang yang mampu, mohon maaf, rata-rata kan mampu. Untuk sewa lapangan aja berapa mampu," katanya.
Sebelumnya diketahui bahwa Pemprov DKI memasukkan padel dalam kategori olahraga permainan yang menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
