Warga RI Heboh, Dua Pesawat Tempur Amerika Mendarat di Bandara Komodo, Begini Penjelasan TNI AU
JAKARTA, REQNews - Dua pesawat militer asing milik Angkatan Laut Amerika Serikat jenis CMV-22 Osprey mendarat di Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada Minggu 6 Juli 2025 sore.
Mendaratnya dua pesawat militer tersebut sontak menarik perhatian publik setelah sebuah akun Facebook bernama Devosaputra Saputra mengunggah video berdurasi 15 detik, yang memperlihatkan momen pendaratan pesawat Osprey di Bandara Komodo. Unggahan itu langsung viral dengan 8.593 suka.
Meski sempat menimbulkan spekulasi di media sosial, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) menegaskan bahwa pendaratan tersebut bukan karena darurat.
Pendaratan pesawat tersebut untuk pengisian bahan bakar yang merupakan bagian dari prosedur teknis misi militer internasional yang telah terjadwal dan mendapat izin resmi.
TNI AU menegaskan bahwa seluruh rangkaian aktivitas penerbangan tersebut berjalan aman, lancar, dan sesuai dengan prosedur pengamanan militer internasional yang berlaku.
"Pengamanan berjalan aman dan lancar. Semua sesuai prosedur," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, dalam keterangan resminya, Rabu 9 Juli 2025.
Pesawat pertama yang diamankan adalah CMV-22 Osprey dengan nomor registrasi 169456, membawa 8 kru tanpa penumpang. Sementara pesawat kedua, juga tipe Osprey, dengan nomor registrasi 169450, mengangkut 7 kru.
Kedua pesawat tersebut menempuh rute Denpasar – Labuan Bajo – Darwin (Australia) dan hanya melakukan technical landing for refuel (pengisian bahan bakar) sebagai bagian dari misi PACOM transit dari Filipina menuju Australia.
"Pesawat tiba pukul 17.51 WITA dan kembali lepas landas pukul 19.25 WITA. Seluruh kegiatan berlangsung hingga pukul 19.27 WITA tanpa kendala berarti," jelas Kristomei.
Mayjen Kristomei menegaskan bahwa pengamanan terhadap penerbangan militer asing di wilayah Indonesia adalah bagian dari tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang diperbarui dalam UU No. 3 Tahun 2025.
"TNI bertugas menegakkan kedaulatan negara dan menjaga keutuhan wilayah NKRI. Karena itu, semua aktivitas militer asing yang melintas atau singgah di wilayah kita harus sesuai ketentuan," tegasnya.
TNI juga memastikan koordinasi lintas instansi dilakukan untuk menjamin aspek keamanan, keselamatan penerbangan, dan ketertiban wilayah udara nasional.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.