REQNews.com

MUI Jatim Keluarkan Fatwa Sound Horeg Haram

News

Tuesday, 15 July 2025 - 14:02

Sound Horeg (Foto:Istimewa)Sound Horeg (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa mengenai hukum “sound horeg” haram.

Terutama yang digunakan secara berlebihan dan memicu kemaksiatan di tengah masyarakat.

Keputusan ini disampaikan langsung Sekretaris MUI Jatim KH Hasan Ubaidillah.

Dia menegaskan, penggunaan sound system memang dibolehkan, selama digunakan secara proporsional dan tidak melanggar prinsip syariah.

Namun penggunaan sound horeg atau sound system berdaya besar yang kerap digunakan untuk hiburan berkeliling dan acara joget, mengandung lebih banyak mudarat daripada manfaat.

Fatwa yang dikeluarkan karena lebih banyak mudarat daripada manfaat. Dampak sosialnya jelas mengganggu masyarakat dan kesehatan. Penggunaan sound horeg ini mengandung unsur kemaksiatan,” ujar KH Hasan, Selasa 15 Juli 2025.

Selain itu, unsur lain yang menjadi dasar haramnya sound horeg adalah bercampurnya antara laki-laki dan perempuan. Dalam arak-arakan sound horeg, biasanya pengiring dari laki-laki dan perempuan akan berjoget bebas tanpa ada batasan apapun.

Volume suara melebihi batas wajar dan mengganggu lingkungan, menimbulkan risiko kerusakan fasilitas umum atau barang milik warga.

Meskipun mengharamkan sound horeg, MUI Jatim menegaskan penggunaan teknologi audio seperti sound system pada dasarnya boleh, selama digunakan untuk kegiatan positif dan tidak melanggar syariat.

Untuk diketahui, Istilah sound horeg sendiri merujuk pada sebuah pertunjukan karnaval yang menyajikan rangkaian sound system dengan beragam jenis yang ditempatkan di atas truk, disetel dengan suara yang sangat kencang. Kegiatan itu biasanya juga diikuti oleh puluhan hingga ratusan orang yang ikut dalam arak-arakan sound horeg. Sebagian besar dari pengiring-pengiring tersebut biasanya ikut berjoget untuk meramaikan musik yang diputar.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.