REQNews.com

Viral Konten Kreator Ini Beberkan Dugaan Izin Pemanfaatan Hutan di Pulau Sipora yang Diduga Banyak Cacat

News

Wednesday, 16 July 2025 - 13:30

IG @katabrotoIG @katabroto

JAKARTA, REQnews - Seorang konten kreator dengan nama akun Instagram @katabroto mengemukakan adanya dugaan izin pemanfaatan hutan di Pulau Sipora, Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat memiliki banyak kejanggalan. 

Pada akun media sosialnya, ia menjelaskan bahwa AMDAL yang diproses dengan peta Pulau Sipora ternyata lokasi mengarah ke Ciwaringin, Bogor. 

“Gue iseng cek koordinat lokasinya justru merujuk ke wilayah Kelurahan Ciwaringin, Kota Bogor,” kata konten kreator ini di dalam videonya. 

Tidak hanya itu, ternyata gambarnya juga pulau Bangka. 

“Ngga hanya itu besar wilayah studi yang ada di dokumen tersebut dan di pulau tersebut beda, dimana wilayah studi itu meliputi kelautan,” katanya. 

Ia menegaskan bahwa pulau Sipora ini termasuk dalam pulau kecil yang dilindungi undang-undang. Pulau ini disebut memiliki terumbu karang yang dangkal sehingga berpotensi rusak. 

“Karena kapal besar keluar masuk untuk mengangkut kayu,” katanya. 

28 ribu populasi manusia yang menetap di wilayah tersebut juga bergantung pada air yang dihasilkan oleh hutan Sipora. Tidak hanya manusia, hewan dan tumbuhan juga disebut bisa terancam. 

“3 spesies endemik di sana memiliki suara indah di dunia dan kehidupan mereka terancam. Kemarin juga terjadi banjir,” katanya

Pada video ini juga dijelaskan bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat setempat sudah menolak ketika uji AMDAL dilakukan. Namun, penolakan mereka tidak ditulis di dalam dokumen. 

“Hanya ditulis bahwa masyarakat dan LSM memiliki pernyataan serupa dengan perusahaan,” katanya. 

Bahkan, ia menduga bahwa tanda tangan yang tertera di dokumen AMDAL diduga berasal dari satu orang yang sama.

“Karena ttd dan tarikan nama yang mirip,” katanya. 

Sebagai informasi, Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat mendesak Menteri Kehutanan dan Menteri Investasi/Kepala BKPM membatalkan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada Hutan Produksi untuk perusahaan dengan luas sekitar 20.706 hektare di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Adapun izin hutan produksi yang diprotes itu berada di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

 

 

 

Redaktur : Giftson Ramos Daniel

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.