Razman Nasution Disemprot Hakim Gegara Main HP saat Jaksa Bacakan Tuntutan
JAKARTA, REQNews - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menegur pengacara Razman Arif Nasution yang sempat melihat handphone-nya saat sidang pembacaan tuntutan, Rabu 16 Juli 2025.
Diketahui Razman Arif Nasution menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik atas laporan Hotman Paris Hutapea.
Razman terlihat membuka gawainya ketika jaksa tengah membacakan Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim seketika meminta Jaksa Penuntut Umum berhenti sejenak karena melihat Razman sedang bermain handphone.
“Sebentar, terdakwa jangan membuka (ponsel),” kata Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti Tambunan.
Razman mengaku bahwa dirinya sedang mencatat tuntutan jaksa melalui ponsel.
“Mencatat, Yang Mulia,” jawab Razman.
Namun, menurut hakim, hal tersebut bukanlah tugas terdakwa.
“Saudara tugasnya mendengarkan baik-baik apa yang dibacakan penuntut umum. Ada tim yang akan mencatat,” ujar hakim.
Setelah itu, hakim meminta jaksa untuk melanjutkan pembacaan tuntutan. Dalam kasus ini Razman dituntut dua tahun penjara oleh jaksa.
Tak hanya hukuman penjara, jaksa juga menuntut Razman membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak sanggup membayar, denda tersebut akan digantikan dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
