KPK Periksa Office Boy hingga Direktur di Kasus Proyek Fiktif Rp80 M PT PP
JAKARTA, REQNews - Office boy hingga direktur perusahaan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.
Ada lima orang yang diperiksa KPK dari berbagai latar belakang, termasuk office boy dan direktur perusahaan.
"Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 22 Juli 2025," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jakarta, Selasa 22 Juli 2025.
Penyidikan ini merupakan bagian dari pengusutan proyek fiktif di PT PP periode 2022–2023.
KPK telah menetapkan dua tersangka sejak 9 Desember 2024, namun identitasnya belum diungkap karena proses masih berjalan.
Untuk mencegah potensi pelarian, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri bagi dua orang berinisial DM dan HNN sejak 11 Desember 2024. Pencegahan berlaku selama enam bulan.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga menyita aset senilai Rp62 miliar, terdiri dari deposito Rp22 miliar dan uang tunai Rp40 miliar yang ditemukan dalam brankas.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pelacakan aliran dana dan penguatan alat bukti.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut lima saksi yang diperiksa adalah:
Eris Pristiawan (office boy proyek Cirebon-Semarang/Cisem)
Fachrul Rozi (office boy proyek Cirebon-Semarang/Cisem)
Imam Ristianto (Direktur PT Adipati Wijaya)
Riza Pahlevi alias Awing (staf PT Adipati Wijaya)
Sisca Setya Evi (sekretaris pemilik PT Suprajaya Duaribu Satu)
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.