Sering Nonton Film Porno, Pria 50 Tahun di Jaktim Tega Lecehkan Balita Tetangganya
JAKARTA, REQNews - Pria berinisial O (50) warga Jakarta Timur ditahan Polres Metro Jakarta Timur usai ketahuan melakukan pelecehan terhadap bocah A (4).
Pria tak bermoral tersebut diserahkankeluarganya usai digerebek karena ketahuan melakukan pelecehan.
Pria setengah abad itu, mengaku terpancing melakukan aksi tak senonoh terhadap bocah A setelah menonton film porno di ponselnya.
"Tersangka ini sering menonton film-film dewasa sehingga dia ini sepertinya terangsang saat melihat korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan, Jumat 25 Juli 2025.
AKBP Dicky Fertoffan mengatakan modus operandi tersangka merayu A dengan mengiming-imingi sepatu baru dan sejumlah uang.
Dicky menyebut pelaku melancarkan aksinya di rumahnya, yakni di kawasan Makasar.
Dicky mengatakan, aksi tersebut diketahui sang nenek yang mengecek langsung tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah digedor beberapa kali, pintu rumah tersebut baru dibuka. Pelaku dan korban benar berada di dalam rumah itu.
O pun diserahkan langsung oleh pihak keluarganya.
Dicky mengungkapkan polisi menjerat O dengan penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar," ujarnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
