Wanita di Medan Ditangkap Polisi Diduga Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit
MEDAN, REQNews - Kepolisian Resor Kota Besar Medan (Polrestabes Medan) menangkap Seorang wanita berinisial DRS karena menggunakan data pribadi orang lain untuk mengajukan kredit di perusahaan pembiayaan.
Sebelumnya pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir pemanggilan tersebut.
Kasus ini berawal ketika perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) Medan menemukan kejanggalan dalam proses pembiayaan salah satu debiturnya.
Lalu, ACC Medan melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa data-data pribadi debitur digunakan oleh DRS untuk mengajukan pembiayaan.
ACC Medan kemudian membuat Laporan Kepolisian ke Polrestabes Medan.
Pihak kepolisian memanggil DRS sebanyak 3 kali untuk dimintai keterangan, namun tidak pernah hadir dan akhirnya dijemput paksa.
Dalam pemeriksaan, DRS mengakui telah memakai data-data pribadi orang lain untuk mengajukan pembiayaan.
DRS mengaku disuruh seseorang yang sedang ditahan di Polrestabes Medan terkait dengan kasus judi online.
Polrestabes Medan segera menetapkan DRS sebagai Tersangka dan perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.