Kabar Gembira! Senin 18 Agustus 2025 Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional
JAKARTA, REQNews - Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional tambahan.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro. dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat 1 Agustus 2025.
"Satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” ujar Juri.
Kebijakan ini untuk memberi keleluasaan bagi masyarakat dalam merayakan dan menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Pemerintah mendorong agar berbagai kegiatan khas kemerdekaan kembali dihidupkan, mulai dari perlombaan hingga pesta rakyat.
Seluruh masyarakat diajak untuk ikut berpartisipasi aktif dalam memeriahkan bulan kemerdekaan.
Pemerintah mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat, instansi pemerintah pusat dan daerah, sekolah-sekolah, kampus, BUMN, BUMD, dan sektor swasta untuk turut serta berpartisipasi memeriahkan peringatan kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia dengan memasang bendera merah putih dan menggulunggul di rumah-rumah maupun di lingkungan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
