5 Tahun Buron, KPK Beberkan Perkembangan Terbaru dari Kasus Harun Masiku
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kabar terbaru dari kasus Harun Masiku tersangka kasus suap pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI periode 2019-2024
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saat ini pemerintah telah mencabut paspor milik Harun Masiku.
"Tentunya ya supaya untuk mencegah yang bersangkutan, misalnya berada di dalam negeri, tidak bisa keluar, begitu ya. Ataupun lokasinya di luar negeri itu masih dicari keberadaannya," kata Budi, Selasa 5 Agustus 2025 malam.
Budi menegaskan, KPK masih terus memburu sosok tersangka kasus suap yang sudah buron selama lima tahun tersebut.
Untuk pemburuan tersebut, Budi mengatakan KPK berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, khususnya bagi yang memiliki instrumen untuk mendukung pencarian DPO.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Selain Harun Masiku, tiga orang tersangka lainnya yakni Saeful Bahri, eks anggota KPU RI Wahyu Setiawan, dan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Harun Masiku selalu mangkir hingga ditetapkan sebagai DPO sejak 17 Januari 2020.
Setelah empat tahun kasus tersebut, KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru yakni mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Adapun saat ini, Hasto telah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo pada 1 Agustus 2025 lalu.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
