REQNews.com

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK

News

Thursday, 07 August 2025 - 12:01

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil QoumasEks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA, REQNews - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus, Kamis 7 Agustus 2025.

Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada 09.31 WIB sambil membawa map biru.

Yaqut datang dengan ditemani oleh beberapa kuasa hukumnya.

"Saya dimintai klarifikasi dan keterangan terkait dengan pembagian kuota haji. Nanti saya sampaikan keterangan di dalam," kata Yaqut kepada jurnalis sebelum masuk ke dalam gedung, Kamis 7 Agustus 2025.

Yaqut mengatakan, dirinya membawa surat keputusan saat ia menjabat sebagai Menag.

"Saya hanya bawa SK sebagai menteri," ujar Yaqut.

Dalam kasus ini, KPK telah mengklarifikasi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief. Hilman diklarifikasi terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Penyelidik juga mengklarifikasi Sekjen DPP AMPHURI Muhammad Farid Aljawi. Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz pun demikian.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada 2024, tapi juga terjadi di tahun-tahun sebelumnya.

Komisi antirasuah telah meminta keterangan kepada Penceramah Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah. Mereka dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama RI.

Diketahui, pada tahun 2024 lalu, Pansus Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada 2024.

Poin utama yang disorot, yakni soal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.

Saat itu Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.