Kasat dan Kanit Narkoba Polresta Barelang Divonis Hukuman Mati
RIAU, REQNews - Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau memvonis hukuman mati terhadap mantan Kepala Satuan (Kasat) dan Kepala Unit (Kanit) Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi.
Vonis ini atas perkara penggelapan barang bukti sabu seberat satu kilogram (kg).
Vonis hukuman mati terhadap dua mantan perwira Polres Barelang ini mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan hukuman seumur hidup.
Perkara itu diputuskan majelis hakim yang diketuai oleh Kepala Pengadilan Tinggi Kepri, Ahmad Shalihin, dan dua anggota majelis hakim yakni Bagus Irawan dan Priyanto.
“Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 41/Pid.Sus/2025/ PN Btm tanggal 4 Juni 2025 sekedar mengenai hukuman, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Shigit Sarwo Edhi, S.H., M.H. oleh karena itu dengan pidana mati,” demikian isi putusan PT Kepri dikutip dari SIPP PN Batam, Kamis 7 Agustus 2025.
Pengadilan Tinggi Kepri hanya mengubah putusan seumur hidup menjadi hukuman mati, putusan lainnya yang dikeluarkan PN Batam dikuatkan oleh PT Kepri.
Terkait vonis hukuman mati ke eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto Lumban Radja.
“Ada dua, yakni mantan Kasat Narkoba Satria Nanda dan Kanit Shigit Sarwo Edi, diputus pidana mati oleh Pengadilan Tinggi,” kata Priyanto.
Priyanto mengungkapkan alasan Pengadilan Tinggi Kepri memberatkan hukuman terhadap mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, dan mantan Kanit Shigit Sarwo Edi, karena keduanya diduga kuat sebagai aktor intelektual penggelapan barang bukti sabu.
Menurutnya, Satria yang merupakan Kasat Narkoba harusnya dapat menghentikan rencana tersebut. “Dia kan (Kasat Narkoba) punya kekuasaan untuk menghentikan atau meneruskan rencana itu, jadi itu sebagai pimpinan yang juga sebagai aktor intelektual,” ujarnya.
Priyanto menerangkan, untuk 8 terdakwa yang merupakan anggota Satres Narkoba Polresta Barelang yakni Rahmadani, Fadhilah, Wan Rahmat, Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya, diputus seumur hidup. Putusan Pengadilan Tinggi Kepri itu menguatkan putusan PN Batam.
“Kemudian, 8 anggota polisi dikuatkan putusan Pengadilan Negeri Batam yakni pidana seumur hidup,” ujarnya.
Untuk terdakwa Zulkifli Simanjuntak dan Azis Martua Siregar yang merupakan pengedar narkoba yang digelapkan anggota Satres Narkoba, oleh Pengadilan Tinggi diputus pidana penjara 20 tahun.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.