REQNews.com

Jokowi Digugat soal Mobil Esemka, Begini Jalannya Sidang di PN Solo

News

Sunday, 17 August 2025 - 19:00

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). (Foto:Istimewa)Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). (Foto:Istimewa)

SOLO, REQNews - Perkara gugatan wanprestasi terkait mobil Esemka yang menyeret produsen mobil tersebut dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu 13 Agustus 2025.

Sidang yang digelar secara daring ini telah memasuki tahap pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak.

Kuasa hukum penggugat, Sigit Nudianto, merangkum seluruh bukti yang telah diajukan, mulai dari keterangan ahli, tautan berita, hingga menghadirkan satu unit mobil Esemka bekas.

Gugatan ini dilayangkan oleh warga Solo, Aufaa Luqmana Rea, yang menilai Jokowi memiliki andil besar dan harus bertanggung jawab atas kerugian masyarakat yang kesulitan membeli mobil Esemka.

Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menegaskan bahwa penggugat tidak memiliki legal standing. Menurutnya, janji yang disampaikan Jokowi saat itu merupakan janji politik ketika menjabat sebagai pejabat publik, bukan sebagai pribadi.

Alasan utama gugatan tersebut adalah wanprestasi, yang berarti ingkar janji atau tidak memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan atau harapan yang telah terbangun.

“Pengecekan di gudang PT Solo Manufaktur Kreasi menunjukkan tidak ada aktivitas produksi atau penjualan, hanya servis berkala,” ungkap Sigit,Rabu 13 Agustus 2025.

Fakta ini, menurutnya, menguatkan dalil bahwa janji memproduksi mobil nasional tak pernah terwujud. Diharapkan, apapun keputusan yang dibacakan majelis hakim bisa digelar langsung di ruang sidang terbuka, demi transparansi.

Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menegaskan, penggugat tak memiliki legal standing. Janji yang disampaikan Jokowi merupakan janji politik saat menjabat pejabat publik, bukan sebagai pribadi.

Jokowi dikenal sebagai tokoh yang mempopulerkan merek mobil Esemka di Indonesia ketika masih menjabat Wali Kota Solo.  Ia bahkan sempat menggunakan salah satu unit Esemka sebagai kendaraan dinas dan menyatakan rencana produksi massal.  Namun, upaya pembelian dua unit Esemka Bima jenis pick up oleh penggugat tidak membuahkan hasil.  Hingga akhir masa jabatan Jokowi pada 2024, mobil Esemka belum menjadi mobil nasional dan produk tersebut disebut tidak tampak di pasar otomotif.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.