REQNews.com

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto Bebas Bersyarat

News

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:00

Setya Novanto (Foto:Istimewa)Setya Novanto (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews  - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto atau Setnov, terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik kini bebas bersyarat.

Setnov bebas bersyarat usai menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.

Hal itu diungkap Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali pada Minggu 17 Agustus 2025.

"Betul. Pak Setnov bebas bersyarat," ujarnya,  Minggu 17 Agustus 2025.

Ternyata Setnov sudah bebas sejak Sabtu 16 Agustus 2025 kemarin.

"Bebasnya hari Sabtu. Karena beliau setelah dikabulkan peninjau kembali (PK) 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan dihitung 2/3-nya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," terangnya.

Meski bebas, Kusnali menyebut Setnov masih harus menjalani wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas).

"Beliau wajib lapor sebagaimana pelaksanaan bebas bersyarat," terangnya.

Seperti diketahui, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018. Lalu, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK dan memotong vonisnya menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.