REQNews.com

Setya Novanto Full Senyum, MA Sunat Hukuman dari 15 Tahun Menjadi 12,5 Tahun Penjara

News

Rabu, 02 Juli 2025 - 14:00

Setya Novanto (Foto:Istimewa)Setya Novanto (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) Setyo Novanto, kini hukuman mantan Ketua DPR itu dipotong dari 15 menjadi 12 tahun enam bulan (12,5 tahun) penjara terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Ada pun susunan majelis hakim sidang tersebut yakni, ketua Surya Jaya, anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono serta panitera pengganti Wendy Pratama Putra.

"KABUL. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair enam bulan kurungan," tulis amar putusan pada laman kepaniteraan MA yang dilihat Rabu 2 Juli 2025.

Setnov juga dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat dan sudah membayar Rp5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK.

"Sisa UP Rp49.052.289.803,00 subsidair dua tahun penjara," tulis amar putusan.

Setnov juga diberi hukuman tambahan berupa dicabut haknya menduduki jabatan publik.

"Selama dua tahun dan enam bulan terhitung sejak Terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," bunyi amar putusan.

Perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 ini diputus pada Rabu 4 Juni 2025.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.