Tegas! KPK Ingatkan Kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto Kejahatan Serius
JAKARTA, REQnews - Pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut berkomentar. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan korupsi e-KTP dilakukan secara terstruktur dan serius.
Ia juga mengungkapkan bahwa kasus korupsi tersebut juga berdampak dan merugikan hampir seluruh masyarakat Indonesia karena e-KTP merupakan kebutuhan bagi seluruh WNI.
"Bicara perkara (e-KTP), kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia," katanya kepada wartawan, Senin 18 Agustus 2025.
Tidak hanya menyebabkan negara rugi namun kualitas pelayanan publik menjadi buruk.
"Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara masif mendegradasi kualitas pelayanan publik," katanya.
Sebelumnya diketahui bahwa Setnov dinyatakan telah bebas bersyarat usai menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak Sabtu 16 Agustus 2025.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
