Perkara Korupsi Setya Novanto Dinilai ICW Preseden Buruk Upaya Pemberantasan Korupsi, Ini Alasannya
JAKARTA, REQNews - Indonesia Corruption Watch (ICW) geram terpidana kasus e-KTP Setya Novanto bebas bersyarat, hal ini sebagai bentuk dari kemunduran agenda pemberantasan korupsi.
"ICW memandang pembebasan SN (Setya Novanto) pada kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun merupakan bentuk dari kemunduran agenda pemberantasan korupsi," kata Peneliti ICW Wana Alamsyah seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin 18 Agustus 2025.
Ada dua alasan mengapa penanganan perkara korupsi yang melibatkan Setya Novanto menjadi preseden buruk terhadap upaya pemberantasan rasuah.
Alasan pertama, Wana menilai penegak hukum telah gagal dalam menerapkan pasal pencucian uang untuk menelusuri aliran dana hasil tindak pidana korupsi. Penanganan dugaan TPPU korupsi pengadaan e-KTP oleh Bareskrim Polri terhadap SN disinyalir mangkrak.
"Bahkan KPK yang memiliki fungsi supervisi penanganan perkara di penegak hukum lain gagal dalam mengakselerasi kasus tersebut. Dampaknya, saat SN menjadi terpidana patut diduga kabur dan plesiran ke Padalarang ketika melakukan pemeriksaan (kesehatan). Hal ini akibat tidak selesainya upaya penegak hukum dalam merampas aset milik SN," jelas Wana.
Alasan Kedua, akibat putusan MA mengabulkan PK dengan mengurangi masa pidana penjara dan pengurangan masa pencabutan hak politik Setnov, menunjukkan pemerintah tidak serius dalam memberikan efek jera bagi koruptor.
"Pemberian efek jera melalui pidana badan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik masih sangat diperlukan di saat RUU Perampasan Aset juga masih mangkrak oleh pemerintah dan DPR," tegas Wana.
Sebagai informasi, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto dalam korupsi E-KTP. Dalam putusannya, MA memotong masa hukuman Setnov menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.
Selain pengurangan masa pidana, MA menurunkan jumlah pidana denda menjadi Rp500 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
MA juga membebankan pembayaran uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS. Namun, jumlah itu dikompensasi sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik KPK dan disetorkan oleh Setya Novanto. Sisa uang pengganti yang masih harus dibayar adalah Rp49.052.289.803, subsider 2 tahun penjara.
MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan, terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pemidanaan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
