Tanggapi Isu Liar, MA Tegaskan Sudah Pecat Eks Hakim Itong
JAKARTA, REQNews - Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa eks hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat yang terjerat kasus korupsi, telah diberhentikan dengan tidak hormat.
Mahkamah Agung mengungkapkan Hakim Itong telah diberhentikan baik sebagai hakim maupun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penjelasan itu menyusul kabar liar yang menyebut Itong diangkat kembali menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di PN Surabaya.
“Atas nama pimpinan Mahkamah Agung, kami mengucapkan terima kasih atas perhatian publik terhadap isu ini. Kami perlu luruskan bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan dengan tidak hormat. Komitmen Mahkamah Agung adalah menjaga transparansi dan integritas lembaga peradilan,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto kepada media, Kamis 28 Agustus 2025.
Diketahui, Itong Isnaeni Hidayat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya pada 19 Januari 2022 lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan panitera pengganti Mohammad Hamdan serta advokat Hendro Kasiono, kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Dalam persidangan, Itong dinyatakan bersalah menerima suap untuk mengondisikan putusan perkara perdata pembubaran PT SGP. Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp390 juta subsider enam bulan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.