20 Prajurit TNI Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tewasnya Prada Lucky Chepril
KUPANG, REQNews - 20 orang prajurit TNI telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Pangdam IX Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto pun telah berkunjung ke rumah duka mendiang Prada Lucky di asrama tentara Kuanino, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin 11 Agustus 2025.
"Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan dan kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan selanjutnya," kata Mayjen Piek di rumah mendiang Prada Lucky.
Dia mengungkapkan dari 20 prajurit TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka salah satunya adalah seorang perwira.
"Ada satu orang perwira (yang ikut jadi tersangka)," ujarnya.
Namun dia mengaku belum bisa menjelaskan motif dari kasus kekerasan yang menewaskan Prada Lucky.
Hal tersebut, katanya, masih dalam proses pemeriksaan penyidik Polisi Militer Daerah Militer (Pom Dam) IX Udayana.
Dia berjanji akan mengusut tuntas kasus penganiayaan tersebut.
"Siapapun yang melakukan perbuatan (kekerasan) harus diusut dan tidak tanpa pandang bulu," tegasnya.
Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo tewas diduga akibat alami penyiksaan yang dilakukan oleh seniornya di dalam asrama batalyon.
Dia sempat menjalani perawatan selama empat hari di Intensive Care Unit (ICU) RSUD Aeramo, Nagekeo dan meninggal dunia pada Rabu 6 Agustus 2025.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
