Admin Akun Instagram Gejayan Memanggil Jadi Tersangka Penghasutan
JAKARTA, REQNews - Polda Metro Jaya menetapkan admin akun Instagram @gejayanmemanggil, Syahdan Husein (SH) sebagai tersangka.
Syahdan Husein menjadi tersangka kasus dugaan penghasutan ajakan aksi demo berujung ricuh yang melibatkan pelajar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengungkapkan HS berperan menyebarluaskan ajakan pengrusakan.
"Tersangka SH, itu adalah akun atau admin dari akun IG, nama akunnya @GM, perannya adalah juga melakukan kolab akun IG untuk menyebarkan ajakan pengrusakan," kata Ade, Selasa 2 September 2025 malam.
Sebelumnya polisi melakukan penangkapan Syahdan Husein di Bali.
Diketahui, polisi juga menetapkan lima orang lainnya terkait kasus dugaan penghasutan ajakan aksi demo berujung ricuh yang melibatkan pelajar. Keenam pelaku, yakni DMR, MS, SH, KA, RAP dan FL.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.