REQNews.com

DPR Stop Gaji dan Tunjangan untuk Anggota Dewan Nonaktif

News

Jumat, 05 September 2025 - 18:00

Ilustrasi rapat DPR (Foto:mediaindonesia)Ilustrasi rapat DPR (Foto:mediaindonesia)

JAKARTA, REQNews - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar mengatakan telah menindaklanjuti surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait penghentian gaji dan tunjangan anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya.

Pimpinan DPR akhirnya menyetujui anggota DPR RI nonaktif tak mendapat gaji dan tunjangan.

“Sudah kami tindaklanjuti sesuai surat MKD untuk memberhentikan fasilitas terhadap anggota yang dinonaktifkan,” kata Indra kepada wartawan, Kamis 4 September 2025.

Indra menyebut anggota DPR nonaktif kini tak lagi mendapat gaji dan tunjangan.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk menghentikan gaji dan tunjangan anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya.

“MKD sudah mengirim surat kepada sekjen DPR, untuk menghentikan gaji tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan,” kata Nazaruddin.

Nazaruddin mengatakan, langkah ini tidak hanya berlaku bagi lima anggota DPR yang saat ini sudah dinonaktifkan partai. Jumlahnya kata dia, bisa bertambah.

Menurutnya, MKD akan menunggu perkembangan lebih lanjut dari partai politik terkait siapa saja kadernya yang dinonaktifkan, sebelum ditindaklanjuti di DPR.

Meski surat sudah dilayangkan, Nazaruddin menekankan keputusan penghentian gaji tetap harus melewati mekanisme sidang MKD.

Adapun, sejumlah anggota DPR RI dinonaktifkan oleh partai politik buntut pernyataan yang dinilai kontroversial hingga melukai hati rakyat. Kelima anggota DPR itu, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir.
 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.