KPK Beberkan Alasan Perpanjang Masa Tahanan Immanuel Ebenezer
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hal ini dilakukan karena masa penahanan Immanuel Ebenezer pada 20 hari pertama sudah berakhir pada 10 September 2025.
"Jika memang sudah habis masa penahanan untuk 20 hari pertama, tentu penyidik akan melakukan perpanjangan," kata dia di Jakarta, Kamis 11 September 2025.
Budi menambahkan, Immanuel Ebenezer kini menjalani tahap kedua ke depan untuk menyelesaikan penyidikan.
“Karena memang penyidikannya masih berproses, masih dibutuhkan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan, maupun para saksi, ataupun pihak lain yang terkait,” jelas dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Immanuel Ebenezer Gerungan mengakui adanya penerimaan lain selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Penerimaan itu di luar kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.