REQNews.com

Gibran Tunjuk 3 Pengacara Ini, untuk Hadapi Gugatan Rp125 Triliun

News

Monday, 15 September 2025 - 20:00

Gibran Rakabuming dan Selvi AnandaGibran Rakabuming dan Selvi Ananda

JAKARTA, REQNews  - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjuk tiga orang sebagai pengacara dalam menghadapi gugatan Rp125 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ada pun tiga pengacara tersebut yakni Dadang Herli Saputra, Basuki dan Anton Aulawi.

Ketiganya tergabung dalam Ad Infinitiun Kindness (AK) Law Firm.

"Kita bertiga," kata Dadang di PN Jakpus dikutip dari Inews.id, Senin 15 September 2025.

Mereka menerima kuasa per 9 September 2025 atau sehari setelah sidang perdana digelar.

Menurutnya, tidak ada pesan khusus dari Gibran terkait gugatan tersebut.

"Menyampaikan untuk mewakili, yang lain-lain kami akan sampaikan pada persidangan-persidangan berikutnya," ujarnya.

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh seorang warga bernama Subhan yang mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai cawapres. Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.

Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).

Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres: berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Dengan landasan pasal di atas, dia merasa Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.

Salah satu petitum gugatan adalah menuntut Gibran membayar ganti rugi kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan disetorkan ke kas negara.

 

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.