Ini Alasan Kejagung Tak Lagi Kawal Gibran di Gugatan Ijazah SMA
JAKARTA, REQnews - Pendampingan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang digugat di PN Jakarta Pusat tidak lagi dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut hal itu dikarenakan kasus yang menyeret Gibran merupakan ranah pribadi bukan sebagai Wakil Presiden.
"Jadi karena ini sifatnya gugatan sifatnya pribadi kepada Pak Gibran, bukan sebagai Wapres," katanya kepada wartawan, Kamis 18 September 2025.
Anang mengungkapkan jika pendampingan yang sebelumnya diberikan karena gugatan awalnya ditujukan kepada Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).
Kejagung pun langsung mengutus JPN untuk mewakili Gibran. Hanya saja, ia mengatakan setelah sidang perdana tim JPN langsung ditarik karena dinilai tidak memiliki legal standing.
"Pada saat hadir di persidangan, dinyatakan oleh pemohon bahwa yang bersangkutan gugatan bukan atas nama jabatan, tapi atas nama pribadi," katanya.
Sebelumnya Warga Jakarta Barat, Subhan menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara perdata sebesar Rp125 triliun.
Pada petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Sebab, Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran Cawapres pada Pilpres lalu.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.