Perhatian! Revisi UU BUMN Akan Larang Wamen Rangkap Komisaris? Begini Penjelasannya
JAKARTA, REQnews - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal menteri-wakil menteri (Wamen) yang merangkap jabatan sebagai komisaris akan diakomodasi melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan hal tersebut ketika salah satu alasan Undang-Undang BUMN kembali direvisi.
“Jadi begini, yang pertama itu revisi undang-undang BUMN itu adalah karena mau mengakomodir atau memasukkan beberapa putusan MK terkait dengan BUMN,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Rabu 24 September 2025.
Ia juga menambahkan bahwa hal tersebut merupakan putusan MK.
“Yang terakhir itu adalah putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama 2 tahun lagi. Itu dimasukkan,” katanya.
Selain mengakomodasi putusan MK, revisi tersebut dilaksanakan sebagai respon atas masukan masyarakat terhadap UU BUMN yang sudah disahkan.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
