Halim Kalla Akan Dicegah ke Luar Negeri Pasca Jadi Tersangka Korupsi PLTU
JAKARTA, REQnews - Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri, Irjen Cahyono Wibowo menegaskan bahwa pengusaha Halim Kalla akan dicegah bepergian ke luar negeri usai menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) bersama tiga orang lainnya.
Adapun tiga orang lainnya yakni meliputi Dirut PLN 2008-2009 Fahri Mochtar, Dirut PT BRN berinisial RR, dan HYL dari PT Praba.
"Ada pasti (dicegah ke luar negeri), itu pasti ada, tindakan itu pasti ada," kata Cahyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 6 Oktober 2025.
Ia juga menilai bahwa pencegahan untuk pergi ke luar negeri terhadap adik dari Jusuf Kalla serta tiga orang lainnya ini merupakan permintaan penyidik kepada pihak imigrasi.
"Jadi simultan nanti. Pada saat penetapan tersangka tim kami juga sudah akan mengeluarkan pencegahan bepergian keluar negeri," katanya.
Sebagai informasi, kepolisian mengemukakan bahwa proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar mangkrak hingga saat ini. Cahyono menyebut mangkraknya proyek PLTU 1 Kalbar terjadi karena korupsi yang dilakukan dalam rentang tahun 2008-2018, sehingga pembangunan didiamkan terus.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.