REQNews.com

Polda Maluku Menindak Tegas Oknum Brimob yang Diduga Lecehkan ABG

News

Minggu, 12 Oktober 2025 - 22:00

Ilustrasi pelecehan seksualIlustrasi pelecehan seksual

JAKARTA, REQNews  Polda Maluku menindak tegas oknum Brimob Bripka RN yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia 16 tahun di Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi mengungkapkan saat ini, pelaku telah diberikan tindakan penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari. Hal ini dilakukan setelah Bidpropam Polda Maluku melakukan serangkaian klarifikasi terhadap korban, saksi-saksi, serta terlapor.

“Sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan kasus yang tengah diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku, terhadap oknum anggota tersebut telah dijatuhkan hukuman tindakan penempatan di tempat khusus selama 20 hari, terhitung sejak 9 Oktober hingga 28 Oktober 2025,” kata Rositah, Sabtu 11 Oktober 2025.

Rositah menerangkan, penempatan khusus dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Brimob berinisial Bripka RN.

“Hal ini merupakan prosedur yang lazim dan tegas untuk memastikan proses etik berjalan tanpa intervensi,” ujarnya.

Ia menyebut, hingga saat ini penyidik Propam terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap berbagai pihak terkait untuk mendalami bukti-bukti yang ada.

“Langkah ini menunjukkan keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan hukum secara profesional dan tidak pandang bulu, termasuk terhadap anggota Polri yang diduga melanggar hukum maupun kode etik,” tuturnya.

Selain itu, Polda Maluku juga memastikan bahwa penanganan aspek pidana dari perkara ini tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.