Jangan Lupa! PN Jaksel Tentukan Nasib Kasus Aktivis Delpedro Dkk Hari Ini
JAKARTA, REQnews - Pembacaan putusan atas permohonan Praperadilan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan rekan-rekan aktivis dijadwalkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 27 Oktober 2025.
Hal ini terkait dugaan penghasutan yang disangkakan polisi terhadap Delpedro dkk usai demonstrasi akhir Agustus lalu akan diputuskan hakim tunggal hari ini.
"Senin, 27 Oktober 2025. Agenda: putusan hakim," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin 27 Oktober 2025.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan juga akan membacakan putusan terkait putusan Praperadilan dengan pemohon Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
Sementara itu, para pemohon Praperadilan tersebut juga didampingi oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang telah membawa bukti, saksi, hingga ahli ke persidangan selama tujuh hari ini.
Intinya, mereka menegaskan jika penangkapan serta penetapan tersangka terhadap Delpedro dkk tidak sesuai proseder dan seharusnya dinyatakan batal demi hukum.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
