WNI Bunuh Istri di Singapura, Minta Diadili di Indonesia
SINGAPURA, REQNews - Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) dituduh membunuh istrinya di Singapura. Dia didakwa dengan tuduhan pembunuhan, di pengadilan negeri setempat, Sabtu 25 Oktober 2025,
Surat kabar The Straits Times melaporkan, pria berinisial S (41) itu diduga membunuh istrinya, berusia 38 tahun, di kamar hotel di North Bridge Road pada Jumat 24 Oktober 2025 antara pukul 03.00-05.00 waktu setempat.
Dakwaan dibacakan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah pengadilan, sementara S dihadirkan melalui tautan video.
Dalam persidangan, S bertanya apakah proses hukumnya bisa dilanjutkan di Indonesia. Hakim Pengadilan Negeri Tan Jen Tse mengatakan kasus ini masih dalam tahap awal sehingga tidak bisa memenuhi permintaan tersebut.
Tan juga memerintahkan S untuk ditahan selama 3 pekan dan menjalani pemeriksaan kejiwaan.
S menyerahkan diri ke kantor kepolisian Bukit Merah Timur pada Sabtu pukul 07.40 usai kejadian. Dia memberi tahu petugas telah membunuh istrinya.
Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan korban tergeletak tak bergerak di kamar hotel sebelum dinyatakan meninggal oleh paramedis dari Pertahanan Sipil Singapura.
Penyidik kepolisian Singapura belum mengungkap motif pembunuhan tersebut. S terancam hukuman mati jika terbukti bersalah.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
