Buronan Paulus Tannos Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
JAKARTA, REQNews - Buronan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penangkapan," dikutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel pada Senin 3 November 2025.
Dalam praperadilan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pihak termohon. Sidang perdana praperadilan tersebut digelar hari ini, Senin 3 November 2025 pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang 05.
Diketahui, Paulus Tannos merupakan tahanan Changi Prison yang saat ini tengah menjalani proses sidang ekstradisi di Singapura.
Pemerintah Indonesia pada 22 Februari 2025 secara resmi mengajukan ekstradisi atas nama Paulus Tannos.
Paulus Tannos telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang memiliki kompetensi dan otoritas dalam penanganan tindak pidana korupsi di Singapura.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.