REQNews.com

Buronan Paulus Tannos Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

News

Monday, 03 November 2025 - 12:00

Paulus Tannos, buronan KPKPaulus Tannos, buronan KPK

JAKARTA, REQNews  - Buronan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penangkapan," dikutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel pada Senin 3 November 2025.

Dalam praperadilan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pihak termohon. Sidang perdana praperadilan tersebut digelar hari ini, Senin 3 November 2025 pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang 05.

Diketahui, Paulus Tannos merupakan tahanan Changi Prison yang saat ini tengah menjalani proses sidang ekstradisi di Singapura. 
Pemerintah Indonesia pada 22 Februari 2025 secara resmi mengajukan ekstradisi atas nama Paulus Tannos.

Paulus Tannos telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang memiliki kompetensi dan otoritas dalam penanganan tindak pidana korupsi di Singapura.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.