REQNews.com

Istri Pegawai Pajak Dimutilasi Lalu Dibuang ke Septic Tank, Pelaku Terancam Hukuman Mati!

News

Kamis, 13 November 2025 - 10:01

Ilustrasi Mayat (Foto: Istimewa)Ilustrasi Mayat (Foto: Istimewa)

MANOKWARI, REQNewa - Pelaku pembunuhan berencana terhadap Aresty Gunar Tinarga, istri pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, terancam penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari, telah menetapkan Yahya Himawan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Berdasarkan hasil penyelidikan serta barang bukti yang dikumpulkan, perbuatan tersangka memenuhi unsur Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, Rabu 12 November 2025.

Ongky menjelaskan tersangka telah merencanakan perampokan di rumah korban sejak Minggu 9 November 2025.

Sementara aksi perampokan tersebut dilakukannya pada Senin 11 November 2025 pukul 10.00 WIT.

"Tersangka berniat merampok rumah korban yang berjarak kurang lebih 300 meter dari lokasi renovasi, karena sebelumnya pernah melakukan pekerjaan pemasangan keramik dapur," kata Ongky.

"Tersangka pernah pasang keramik di rumah korban lebih dari satu minggu. Sehingga, tersangka hafal situasi lingkungan dan keadaan rumah korban,"sambungnya.

Tersangka mendatangi rumah korban dengan alasan ingin menanyakan kondisi keramik. Korban, yang sudah mengenal tersangka, mempersilakan masuk. Saat berada di belakang korban, tersangka mengeluarkan pisau dan mengancam korban agar menyerahkan uang Rp1 juta.

"Waktu korban persilahkan masuk, tersangka yang berjalan dari belakang korban langsung keluarkan pisau lalu ancam korban serahkan uang Rp1 juta," ujarnya.

Korban sempat berbalik dan berteriak. Tersangka yang panik kemudian mendorong tubuh korban hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri beberapa detik. Saat korban mencoba melawan, tersangka menikam tubuh korban tiga kali di bagian depan sambil membekap mulut korban hingga tewas.

"Tersangka coba hilangkan jejak dengan membersihkan darah dan simpan tubuh korban dalam boks plastik," kata Ongky.

Setelah itu, tersangka menggunakan telepon seluler korban untuk menghubungi mobil pikap, memindahkan sejumlah barang termasuk jasad korban ke rumah yang sedang direnovasi.

"Ada dua tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama rumah korban, dan TKP kedua itu tempat tersangka melakukan renovasi. Jasad korban dimutilasi lalu dimasukkan ke dalam septic tank di TKP kedua," ujarnya.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir, menambahkan tersangka menggunakan akun Instagram korban untuk meminta tebusan Rp10 juta kepada suami korban.Namun tidak dipenuhi oleh suami korban.

Kasus ini dilaporkan oleh suami korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manokwari pada Senin 10 September 2025 sekitar pukul 18.00 WIT.

Kepolisian masih mengembangkan kasus untuk memastikan keterlibatan pihak lain dan menelusuri rekam jejak tersangka.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.