REQNews.com

Warganet Tanggapi Gugatan Mahasiswa ke MK Minta Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR RI

News

Jumat, 21 November 2025 - 13:30

DPR RIDPR RI

JAKARTA, REQnews - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) didgugat oleh mahasiswa di Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta supaya rakyat atau dalam hal ini konstituen bisa memberhentikan anggota DPR RI. 

Adapun mahasiswa tersebut bernama Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.

"Permohonan a quo yang dimohonkan oleh para pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah," kata Ikhsan pada Selasa 18 November 2025. 

Pasal yang diuji mengatur tentang syarat pemberhentian antarwaktu anggota DPR. Salah satu syaratnya yakni ‘diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.’ 

Para pemohon ini menuturkan jika pasal tersebut menciptakan partai politik menjadi eksklusif untuk memberhentikan anggota DPR. 

Meski demikian, mereka memandang jika partai politik dalam praktiknya sering menghentikan anggota DPR tanpa alasan yang jelas dan tidak mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat. 

Mereka menilai jika konstituen hanya menempatkan para pemilih dalam pemilu sebatas prosedural formal. Tidak hanya itu, dalam pemberhentian anggota DPR tidak melibatkan rakyat padahal anggota DPR terpilih berdasarkan suara terbanyak. 

Warganet yang mengetahui hal ini pun berpendapat di media sosial salah satunya Instagram dengan akun @feedgramindo pada Jumat 21 November 2025. 

“Buat petisi dari rakyat utk rakyat, siap dukung,” kata warganet. 

“Smg MK "mengabulkan,deal ketok palu",,smgt buat adik2 mahasiswa yg tengah memperjuangkan itu..,” kata warganet. 

 

Redaktur : Giftson Ramos Daniel

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.