REQNews.com

Sejumlah Anggota DPR Dinonaktifkan Bukan Diberhentikan, Berarti Tetap Terima Gaji dan Tunjangan?

The Other Side

Monday, 01 September 2025 - 20:11

Eko Patrio dan Uya Kuya, dua di antara sejumlah anggota DPR yang dinonaktifkan. (Foto: Instagram)Eko Patrio dan Uya Kuya, dua di antara sejumlah anggota DPR yang dinonaktifkan. (Foto: Instagram)

JAKARTA, REQnews - Sejumlah anggota DPR RI dinonaktifkan dari jabatan usai pernyataan mereka yang memantik gelombang protes masyarakat di Tanah Air.

Mereka yang sudah dinonaktifkan antara lain Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Eko Patrio (PAN) dan Uya Kuya (PAN).

Namun belakangan, publik kembali ramai mempertanyakan soal status nonaktif para anggota DPR tersebut. Publik ingin memastikan apakah para anggota dewan itu sudah benar-benar diberhentikan atau sekadar "diliburkan" sementara.

Diketahui, istilah nonaktif ternyata berbeda dengan pemberhentian. Mereka yang dinonaktifkan tetap berstatus sebagai anggota DPR. Hanya saja, mereka dilarang mewakili fraksi dan berperan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Dengan kata lain, mereka masih mendapatkan gaji dan tunjangan. Tindak lanjut dari status nonaktif merupakan bentuk evaluasi yang dilakukan selama tiga bulan.

Jika selama masa evaluasi itu mereka dinilai masih layak, maka posisinya sebagai anggota dewan akan kembali seperti semula.

Status nonaktif berbeda dengan pemberhentian anggota DPR yang diatur dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 69 tentang Tata Cara Pemberhentian Anggota.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa anggota DPR hanya bisa diberhentikan setelah melewati prosedur yang ketat dengan melibatkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Keputusan pemberhentian anggota DPR akan disampaikan kepada pimpinan DPR yang dilanjutkan ke pimpinan fraksi. Setelah itu, MKD akan menyampaikan keputusannya kepada presiden untuk disahkan secara resmi.

 

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.