KPK Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan 31 RSUD, Terkait Program Cepat Kemenkes
JAKARTA, REQNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan 31 rumah sakit umum daerah (RSUD) di berbagai wilayah Indonesia. Pendalaman ini dilakukan seiring penyidikan kasus korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dugaan korupsi tidak hanya terjadi di Kolaka Timur.
“Kami juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit lainnya. Karena kami menduga tidak hanya di Kolaka Timur ada peristiwa pidana seperti ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 24 November 2025, malam.
Asep menjelaskan seluruh proyek tersebut merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 2025 yang dijalankan oleh Kementerian Kesehatan.
“31 RSUD lain ini juga sedang kami dalami. Ini kan proyek dari Kementerian Kesehatan,” katanya.
Kasus dugaan korupsi RSUD Kolaka Timur pertama kali mencuat saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Agustus 2025. KPK kemudian menetapkan lima tersangka, yakni:
Bupati Kolaka Timur 2024–2029 Abdul Azis (ABZ)
Penanggung jawab proyek dari Kemenkes Andi Lukman Hakim (ALH)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ageng Dermanto (AGD)
Dua pegawai PT Pilar Cadas Putra, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR)
Pada 6 November 2025, KPK kembali mengumumkan tiga tersangka baru, namun identitasnya belum dibuka ke publik.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.